apa dan siapa komunitas ini


KOMUNITAS PECINTA DAN PELESTARI ASET  
DAN SITUS BUDAYA LELUHUR
 ( LIPU PAU BASAL COMMUNITY )  

LATAR BELAKANG 
  
Situs Purbakala  atau  peninggalan  Sejarah  dan  Purbakala  Undang– Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang benda Cagar budaya, disebut  benda  cagar  budaya Benda  Cagar  Budaya   adalah  Benda alam  dan/ atau benda buatan Manusia, baik Bergerak maupun tidak  bergerak, berupa  kesatuan  atau  kelompok, atau bagiannya Atau sisa- sisanya yang memiliki hubungannya erat dengan Kebudayaan dan Sejarah Perkembangan manusia. Ketentuan undang- undang tersebut, menunjukkan, bahwa Benda cagar budaya adalah  salah  satu  aspek  Kebudayaan  yang  perlu  mendapat Perhatian dalam pembangunan.  
 Benda Cagar Budaya atau lebih tegas tinggalan budaya materil, merupakan  bukti-bukti fisik dari perjalanan peradaban bangsa, dan  diharapkan menjadi alat untuk menelusuri perjalanan sejarah peradaban bangsa, membangun jiwa kebangsaan atau nasionalisme, menjadi penanda bangsa atau jati diri bangsa dan fungsi-fungsi lain dari tinggalan tersebut, seperti sumber ilmu pengetahuan dan kajian kebudayaan secara umum.    
Sederet harapan pemanfaatan tinggalan budaya diatas merupakan Tugas dan Tanggung Jawab pemerintah dan masyarakat Indonesia, untuk menangani Benda Cagar Budaya tersebut dengan baik, terarah dan efektif. Dalam kaitan itu, dibutuhkan mekanisme, proses dan langkah kerja penanganannya yang tepat, baik berdasarkan ketentuan aturan atau Undang-Undang, maupun dalam kerangka kepentingan budaya dan masyarakat pendukungnya.  
  
Penanganan tinggalan budaya atau Benda Cagar budaya, secara sederhana meliputi dua aspek penting, yakni Pelestarian dan Pemanfaatannya.   
Penanganan pelestarian benda cagar budaya, dalam Undang- Undang No. 11 tahun 2010 tentang Benda Cagar budaya dan peraturan turunannya, PP, Kepmen, sudah jelas ketentuannya mulai dari pendaftaran, perlindungan, pemeliharaan dan pemanfaatannya. Namun demikian dalam kerangka pemanfaatan Situs Peninggalan Sejarah dan Purbakala, secara operasional perlu perencanaan yang berkesinambungan, Terintegrasi dan mempertimbangkan sebagai aspek pembangunan antara pelestarian situs purbakala atau Benda Cagar budaya dengan pemanfaatannya sebagai obyek wisata budaya. Sebagai tinggalan budaya pelestariannya sangat penting, akan tetapi disisi lain juga “sebaiknya dapat dimanfaatkan” untuk kepentingan lain termasuk sebagai obyek wisata budaya yang secara nyata telah memberikan konstribusi nyata terhadap penambahan devisa Negara.     
Kabupaten Banggai Laut adalah salah satu Kabupaten di Propinsi Sulawesi Tengah, yang mempunyai potensi tinggalan budaya situs peninggalan sejarah dan purbakala yang “ sangat variatif “ sesuai dengan dinamakan perjalanan sejarah peradaban masyarakat Banggai di masa lalu.

Potensi besar itu apabila ditangani dengan baik aspek pelestarian dan pemanfaatannya, dengan sendirinya akan sampai pada tujuan baik sebagai wadah pembinaan jiwa Nasionalisme generasi muda, Semakin meningkatnya kesadaran masyarakat tentang arti pentingnya melestarikan,  menjaga dan memperkenalkan warisan budaya leluhurnya  dengan banyak menampilkan  kegiatan kegiatan yang erat kaitannya dengan kebudayaan dan kepariwisataan. 

LIPU PAU BASAL COMMUNITY  adalah suatu Komunitas kemasyarakatan yang maju dan berkembang dengan visi dan misi yang telah di kaji dan di rumuskan dengan konsep realitas dan futuristic 
LIPU PAU BASAL COMMUNITY adalah sebuah perkumpulan dari individu – individu yang mempunyai rasa dan semangat yang sama untuk melestarikan dan menjaga serta mencintai budaya peninggalan leluhur mereka, serta mempunyai network dengan pola kemitraan serta bergerak dalam beberapa unit yang terintegrasi. 

Visi LIPU PAU BASAL COMMUNITY adalah mengukuhkan dirinya sebagai pelestari , penyelamat , dan pecinta bukan sebagai pecundang. Visi ini di jabarkan ke dalam misi yang akomodatif , Visi Kerja LIPU PAU BASAL COMMUNITY  adalah kebersamaan. 
Semua ini terwujud dengan dukungan SDM yang profesional di bidangnya, yang terdiri dari orang –orang muda yang mencintai jiwa petualangan sejati dengan senantiasa mengutamakan kepentingan Negara , Bangsa , Daerah dan warisan leluhurnya. 
Dengan spesifikasi kegiatan yang bernuansa MULTI DIMENSI TANPA BATAS, 

LIPU PAU BASAL COMMUNITY dengan profesional melakukan beberapa kegiatan yang potensial antara lain :  
1. Pelestarian Situs Budaya 
2. Pameran Benda Purbakala 
3. Penyelamatan Benda – Benda peninggalan Leluhur 
4. Petualangan Tanpa Batas Dimensi 
5. Penjelajahan Goa 
6. Rekontruksi dan Revitalisasi  Situs - Situs Budaya 
7. Tourism Information Center    

DASAR KEGIATAN 
1. Anggaran Dasar & Anggaran Rumah Tangga, Komunitas Lipu Pau Basal.
 2. Undang Undang Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Cagar Budaya. 
3. Undang–Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Benda Cagar budaya, disebut  benda  cagar  budaya Benda  Cagar  Budaya   adalah  Benda alam  dan/ atau benda buatan Manusia, baik Bergerak maupun tidak  bergerak, berupa  kesatuan  atau  kelompok, atau bagiannya Atau sisa- sisanya yang memiliki hubungannya erat dengan Kebudayaan dan Sejarah Perkembangan manusia.
 4. Undang – Undang Nomor 5 Tahun 2013 Tantang Kabupaten Banggai Laut 
  
TUJUAN DAN KEGIATAN  
a. Tujuan : 
1. Memperkenalkan Warisan Kebudayan Leluhur dengan melakukan perbaikan  Situs tinggalan  Masa Lampau Di Banggai Kab. Banggai Laut.. 
2. Menjalin persaudaraan dan perkenalan kepada sesama Pencinta dan Pelestari Budaya.
 3. Sebagai Media Education kepada Masyarakat  hingga dapat menumbuhkan kesadaran masyarakat  untuk lebih mencintai  Budaya warisan   dari leluhur mereka.
 4. Pembuatan Surat Keputusan tentang Cagar Budaya melalui Pemda Banggai Laut  
b. Kegiatan : 
 Pendataan lokasi Situs Kerajaan Banggai yang ada di wilayah Kabupaten Banggai Laut. Wilayah pulau Banggai, Banggai Utara, Banggai Tengah dan Banggai Selatan. 
1. Wilayah Banggai Situs Banggai Lalongo, Padang Laya 
2. Wilayah Banggai Utara Situs Babolau 
3. Wilayah Banggai Tengah  Situs Bungkuko Tatandak, Solompok 
4. Wilayah Banggai Selatan Situs Pemakaman Buni, Benteng Hulu Mosoni, Tokubet 

Komentar